Mengeluarkan Sesuatu yang Suci 'Sperma' Wajib Mandi, Mengapa yang 'Najis' Kencing Cukup Dibasuh Saja?

Mengeluarkan Sesuatu yang Suci 'Sperma' Wajib Mandi, Mengapa yang 'Najis' Kencing Cukup Dibasuh Saja?
Berhubungan badan di kamar mandi (Ilustrasi). Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, JAKARTA - Seseorang yang mengeluarkan air sperma atau air mani, baik karena mimpi basah atau karena bersetubuh dengan istri ataupun karena onani (istimta’) diwajibkan mandi.

Padahal fiqih menerangkan air mani adalah suci (tidak najis), berbeda halnya dengan air kencing yang najis.

Lalu mengapa mengeluarkan sesuatu yang suci malah diwajibkan mandi, sedangkan mengeluarkan yang najis cukup dengan bersuci (istinja’ /cebok) saja, dan cukup berwudu jika ingin menjadi suci?

Hadits dasar yang telah disepakati oleh para Imam Fiqih, bahwa mengeluarkan air mani mewajibkan seseorang mandi.

Adapun mengenai kesucian air mani adalah pernyataan Rasulullah SAW dalam haditsnya ketika ditanya seseorang mengenai mani yang terkena pakaian, beliau menjawab:

Bahwasannya air mani itu setingkat dengan ingus dan ludah, cukuplah bagimu menyapunya dengan percikan air atau idzkhirah (sebangsa rumput wangi).

Jika dalil-dalil tersebut dengan jelas menerangkan kesucian mani dan kewajiban mandi karena keluar mani, tetapi dalil-dalil itu belum menggambarkan adanya hubungan sebab-akibat (keluar mani yang suci mengakibatkan wajib mandi).

Sebagian ulama seperti yang ditulis oleh Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid, menjelaskan alasan diwajibkannya mandi ketika keluar mani adalah adanya rasa nikmat dan lezat yang mengiringi keluarnya mani itu.

Padahal fiqih menerangkan air mani adalah suci (tidak najis), berbeda halnya dengan air kencing yang najis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News