Hukuman Apa yang Pantas Diberikan kepada JNL? Mawar jadi Korban
Sabtu, 22 Mei 2021 – 00:50 WIB

JNL (kaus hijau) tak dapat membendung nafsunya sehingga anak kandung menjadi pelampiasan. Foto: Hakim/Radar Cianjur
“Mungkin korban juga takut dengan bapaknya,” tuturnya.
Tersangka pun dijerat Pasal 81 ayat 2 dan 3 serta Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 sebagai pengganti atau perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 ancaman hukuman maksimal dua tahun.
“Hukumannya ditambah sepertiga karena orang tua kandung tersangkanya,” kata AKBP Rifai. (radarcianjur)
JNL mengaku melakukan perbuatan dosa itu semenjak dirinya bercerai dengan istri pertama dan ditinggal kerja oleh bini kedua yang jadi TKW.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Buntut Keracunan di Cianjur, Dapur MBG Dihentikan Sementara
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Puluhan Siswa Cianjur Keracunan seusai Menyantap Paket MBG