Hukuman Habib Rizieq Dikurangi MA, Chandra: Itu Tidak Cukup
Selasa, 16 November 2021 – 02:10 WIB
Dalil kedua, kata dia, semestinya perdebatan di media sosial atau viral tidak dapat dijadikan dasar menyebabkan keonaran di kalangan rakyat. Semestinya keonaran harus didefinisikan secara konkret dan memiliki batasan yang jelas.
Apabila tidak, maka dikhawatirkan bersifat karet/lentur, tidak bisa diukur, dan penerapannya dikhawatirkan berpotensi sewenang-wenang dalam menafsirkan.
"Hukum pidana mesti bersifat lex stricta, yaitu bahwa hukum tertulis tadi harus dimaknai secara rigid, tidak boleh diperluas atau multitafsir pemaknaannya," pungkas Chandra Purna Irawan. (fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan komentari hukuman eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (IBHRS) dikurangi MA. Dia menilai seharusnya dibebaskan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT PRLI Berunjuk Rasa di Kantor MA
- Terancam PHK, Aliansi Karyawan PT PRLI Sebut Putusan PK Cacat Hukum dan Tidak Adil
- Rusak Muruah Hakim, Suhartono Dinilai Tak Layak Jadi Wakil Ketua MA
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- MA Tolak Kasasi Perkara Ganti Rugi Desain Industri