Hukuman Ibu Yang Menenggelamkan Anak Ke Danau Dikurangi
Kamis, 16 Agustus 2018 – 10:00 WIB
Ketika menjatuhkan hukuman awal yaitu 26 tahun, Hakim Lex Lasry mengatakan Guode 'telah mengalami hidup yang sangat susah' namun alasan mengapa dia menenggelamkan mobilnya masih belum jelas.
"Dalam pandangan saya, tindakan anda ini disebabkan karena 'rasa putus asa, bukan karena ingin balas dendam."
Pengadilan Banding menerima alasan bahwa pikiran Guode 'terganggu' ketika dia melahirkan anaknya yang paling kecil, namun secara keseluruhan hukuman yang dijatuhkan terlalu tinggi.
Lihat berita selengkapnya dalam bahasa Inggris di sini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dunia Hari Ini: Indonesia Kalah Melawan Irak Dalam Piala Asia U-23
- Orang Utan Sumatra, Hewan Liar yang Bisa Mengobati Dirinya Sendiri dengan Tanaman Obat
- Dunia Hari Ini: Jalan Raya di Guangdong Runtuh, 24 Orang Tewas
- Banyak Pekerja Start-Up yang Belum Tahu Haknya Sebagai Buruh
- Dunia Hari Ini: Ratusan Ribu Buruh Indonesia Turun ke Jalan Rayakan May Day
- Dunia Hari Ini: Aktivitas Gunung Ruang Kembali Meningkat