Selandia Baru Larang Warga Asing Beli Properti

Selandia Baru Larang Warga Asing Beli Properti
Selandia Baru Larang Warga Asing Beli Properti

Parlemen Selandia Baru mengesahkan undang-undang yang melarang warga asing non penduduk di negaranya membeli properti yang sudah ada. Kebijakan ini merupakan pemenuhan janji kampanye pemilu yang dipimpin Partai Buruh.

Perdana Menteri Jacinda Ardern dalam kampanyenya sebelum pemilihan umum (pemilu) bulan September lalu berjanji akan menekan kenaikan harga rumah dan mengurangi tingkat tunawisma yang tinggi, sebagian dengan melarang pembelian rumah oleh warga asing.

"Ini adalah tonggak penting dan menunjukkan komitmen pemerintah untuk membuat impian memiliki rumah menjadi sebuah kenyataan bagi lebih banyak warga Selandia Baru," kata Menteri Keuangan Associate David Parker.

Kepemilikan asing telah mengundang kecaman dalam beberapa tahun terakhir karena Selandia Baru saat ini tengah bergulat dengan krisis perumahan yang telah menjadikan harga rumah rata-rata di kota terbesar Auckland naik hampir dua kali lipat dalam satu dekade terakhir dan meningkat lebih dari 60 persen secara nasional.

Laju kenaikan harga rumah ini telah mereda dalam beberapa tahun terakhir sebagian dikarenakan pembatasan pinjaman oleh bank sentral, yang menjadi khawatir akan potensi risiko stabilitas keuangan dari pasar yang terlalu panas.

Angka yang dirilis oleh Real Estat Institute of New Zealand pada hari Rabu (15/8/2018) menunjukkan harga rata-rata rumah telah turun 1,8 persen menjadi NZ $ 550.000 ($ 498.600) atau setara Rp5,2 miliar pada bulan Juli dari bulan sebelumnya, meskipun harga itu masih 6,2 persen lebih tinggi dari waktu yang sama tahun sebelumnya.

Namun menurut Badan Statistik Selandia Baru, mayoritas pembeli asing berasal dari China dan negara tetangga Australia, dan Australia dibebaskan dari larangan tersebut.

"Apakah larangan itu bijaksana atau berguna? Kami pikir itu tidak baik," kata jurubicara real estate China, Juru Bicara Juwai.com, Dave Platter.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News