Hukuman Mati atau Dimiskinkan Bagi Koruptor
Kamis, 17 November 2011 – 14:57 WIB
JAKARTA --Salah satu Calon Pimpinan KPK, Abdullah Hehamahua, ingin koruptor dihukum mati. "Saya tidak ada kecenderungan (hukuman) penjara. Tapi, pilihannya ada dua, hukuman mati atau bebas. Kalau bebas, harus ada pemiskinan (kepada koruptor)," kata Abdullah, Kamis (17/11), saat diskusi terbuka di Jakarta. Dia juga mengatakan, kasus korupsi yang akan diproses adalah nilainya di atas Rp50 miliar. "Kalau di bawah Rp50 miliar, kita supervisi polisi dan jaksa. Di atas Rp50 miliar diserahkan ke KPK," katanya.
Selain itu Abdullah menegaskan, koruptor tersebut harus kerja sosial. "Dia harus membersihkan got di kota-kota, kemudian dikerjakan di perkebunan kelapa sawit dan gajinya itu dipatok bayar utang (uang yang dikorupsi) sampai lunas," kata Abdullah.
Baca Juga:
Dia juga ingin KPK memimpin gerakan budaya masyarakat anti korupsi, jika terpilih. KPK kata dia, harus menjadi model bagi semua lapisan dalam persoalan kode etik untuk mencapai itu. Dia pun menegaskan, ada tiga strategi bagi KPK ke depan. Pertama sesuai UU 30 tahun 2006 pasal 6 tentang tugas KPK yakni, pencegahan, penindakan, pelibatan peran serta masyarakat. "Ini strategi pemberantasan korupsi periode mendatang," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA --Salah satu Calon Pimpinan KPK, Abdullah Hehamahua, ingin koruptor dihukum mati. "Saya tidak ada kecenderungan (hukuman) penjara. Tapi,
BERITA TERKAIT
- Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae, Begini Permintaan Ketua ILUNI UMB Kepada MK
- Menjelang Pilgub, DPRD Wanti-wanti Pemprov DKI Soal Ini
- BSI Maslahat Menebar Kebaikan Ramadan Rp 11,24 Miliar
- Kejagung Terus Menelusuri Aset-Aset Harvey Moeis
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Solusi Masalah Honorer Tercecer dari Pejabat
- Formasi CPNS dan PPPK 2024 Kementerian PUPR, Tenaga Teknis Paling Banyak