Hukuman Mati Ferdy Sambo Berkat Keberhasilan JPU Meyakinkan Hakim

Hukuman Mati Ferdy Sambo Berkat Keberhasilan JPU Meyakinkan Hakim
Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana. ANTARA/Dhimas BP

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menilai putusan berat yang diterima para terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J merupakan prestasi jaksa penuntut umum (JPU).

Menurut dia, JPU mampu meyakinkan majelis hakim dan membuktikan perkara pembunuhan berencana tersebut dalam persidangan.

"Penuntut umum berhasil meyakinkan majelis hakim dalam membuktikan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal primer pembunuhan berencana sebagaimana surat dakwaan penuntut umum,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (14/2).

Dalam perkara itu, majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menjatuhkan vonis pidana mati kepada Ferdy Sambo, pidana 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi, pidana 15 tahun kepada Kuat Maruf dan pidana 13 tahun kepada Ricky Rizal.

Untuk putusan tersebut, Ketut menyebut tim jaksa bakal mempelajari terlebih dahulu.

Dia memastikan kejaksaan masih belum menentukan sikap terkait putusan tersebut, namun jika perkara tersebut berlanjut ke tahap selanjutnya, pihaknya siap untuk menghadapinya.

“Terhadap vonis majelis hakim tersebut, Kejaksaan Agung masih akan mempelajari seluruh putusan yang dibacakan pada Senin (13/2) dan Selasa (14/2) untuk menentukan langkah selanjutnya, dan melihat perkembangan upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa beserta penasehat hukumnya,” kata Ketut.

Sementara terkait perbedaan dalam ancaman pidana (strafmaat) hukuman antara majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU), menurut Ketut hal itu sudah biasa terjadi.

Kejagung menilai hukuman berat yang diterima Ferdy Sambo dkk berkat keberhasilan jaksa penuntut umum meyakinkan majelis hakim.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News