Hukuman Mati Ferdy Sambo Dikaitkan dengan KUHP Baru, Mahfud MD Bereaksi
Kamis, 16 Februari 2023 – 14:56 WIB
Mahfud menilai narasi video itu sebagai fitnah karena vonis yang dibacakan hakim terhadap Ferdy Sambo tidak menyebutkan hukuman masa percobaan yang dipermasalahkan.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menekankan bahwa UU KUHP baru akan berlaku tiga tahun setelah disahkan.
"Lagi pula RKUHP baru berlaku tiga tahun lagi. Dan menurut RKUHP itu, perubahan hukuman harus ada dalam vonis hakim. Divonis tidak ada kok," ujar Mahfud.(antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Begini pernyataan Mahfud MD merespons video yang mengaitkan hukuman mati Ferdy Sambo dengan KUHP baru soal masa percobaan 10 tahun.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Ganjar-Mahfud Hadiri Halalbihalal TPN di Rumah Pemenangan
- Mendagri Tito Puji Kinerja dan Loyalitas Suhajar Diantoro Selama jadi Sekjen Kemendagri
- Mendagri Tito Ingatkan Pemda Jangan Terlena Meski Inflasi Nasional Terkendali
- Mahfud MD, Ketua MA hingga Ketua THN Amin Baca Puisi di HBH IKA UII
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Sumedang Raih Penghargaan Pemda Berkinerja Tinggi Tingkat Nasional dari Kemendagri