Hukuman Mati Ferdy Sambo Dikaitkan dengan KUHP Baru, Mahfud MD Bereaksi

Hukuman Mati Ferdy Sambo Dikaitkan dengan KUHP Baru, Mahfud MD Bereaksi
Menko Polhukam Mahfud MD komentari narasi video yang mengaitkan hukuman mati Ferdy Sambo dengan KUHP baru. Foto: Ricardo/JPNN.com

Mahfud menilai narasi video itu sebagai fitnah karena vonis yang dibacakan hakim terhadap Ferdy Sambo tidak menyebutkan hukuman masa percobaan yang dipermasalahkan.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menekankan bahwa UU KUHP baru akan berlaku tiga tahun setelah disahkan.

"Lagi pula RKUHP baru berlaku tiga tahun lagi. Dan menurut RKUHP itu, perubahan hukuman harus ada dalam vonis hakim. Divonis tidak ada kok," ujar Mahfud.(antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Begini pernyataan Mahfud MD merespons video yang mengaitkan hukuman mati Ferdy Sambo dengan KUHP baru soal masa percobaan 10 tahun.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News