Hukuman OC Kaligis, Pesan untuk Pengacara Lain

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengapresiasi putusan Mahkamah Agung, yang menambah berat vonis pengacara terdakwa suap Otto Cornelis Kaligis.
Putusan 10 tahun penjara, kata Syarif, memang sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa KPK.
"Ya karena memang tuntutannya itu 10 tahun. Jadi, KPK mengapresiasi putusan yang dikeluarkan MA," kata Syarif di Gedung KPK, Kamis (11/8).
Syarif menilai, putusan Kaligis ini sekaligus pesan kepada para pengacara dan pihak lain, bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu.
"Jadi penegak hukum harus memberikan contoh yang baik kepada yang lain," tegas akademisi Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, ini.
Menurut dia, dengan putusan ini penegak hukum maupun advokat harus lebih berhati-hati.
Seperti diketahui, Majelis Hakim MA yang diketuai Artidjo Alkostar menambah vonis Kaligis menjadi 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
JAKARTA - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengapresiasi putusan Mahkamah Agung, yang menambah berat vonis pengacara terdakwa suap Otto Cornelis Kaligis.
- Pengembangan Infrastruktur Gas Dinilai Bukan Investasi Strategis, Justru Menjerumuskan
- Ekonom Respons soal Wacana Ojol jadi Karyawan Tetap
- Bikin Gebrakan Berani Pro-Buruh, Khofifah Memperkuat Ekonomi Rakyat Jatim
- Di Hadapan Ribuan Buruh, Prabowo Janji Bentuk Satgas PHK
- Aksi May Day di Depan Gedung DPR Berujung Ricuh, 13 Orang Ditangkap
- Pembeli Jam Tangan Bersurat ke Kedubes Swiss dan Kantor Richard Mille