Hukuman Penyebar Hoaks di Hadapan Kapolres

Hukuman Penyebar Hoaks di Hadapan Kapolres
Abd. Rohman terbata-bata membacakan surat pernyataan di Polres Bangkalan, Minggu (17/12). Foto: BAHRUL ULUM/Radar Madura/JPNN.com

jpnn.com, BANGKALAN - Abd Rohman, warga Dusun Gedungan, Desa Binoh, Kecamatan Burneh, Bangkalan, Jawa Timur masih diampuni. Dia tidak ditahan apalagi sampai diperkarakan karena aksinya yang menyebar hoaks.

Pria berusia 26 tahun itu berurusan dengan polisi lantara menyebarkan berita bohong. Melalui akun facebooknya, dia memposting foto kecelakaan.

Rohman memposting foto kecelakaan antara truk dan bus. Foto kecelakaan dibuat seolah-olah terjadi di Bangkalan.

Padahal faktanya tidak demikian. Postingan Rohman itu masuk kategori informasi bohong atau hoaks dan berpotensi membuat masyarakat resah.

Rohman mengunggah foto kecelakaan tersebut Jumat (15/12) sekitar pukul 17.17. Akibat postingan remaja yang tidak tamat SD itu, akun Facebook miliknya dibanjiri 1.255 komentar. Postingan itu dibagikan hingga 6.693 kali.

Polres Bangkalan melakukan penyelidikan dengan mencari tahu identitas pelaku penyebar hoaks. Petugas berhasil mengetahui identitas Rohman lalu berkoordinasi dengan kepala desa setempat.

Sabtu malam (16/12), Rohman diantar oleh keluarganya ke Polres Bangkalan. Polisi langsung melakukan pemeriksaan untuk mengetahui motif Rohman memposting informasi hoaks.

Rohman meminta maaf kepada pengguna Facebook atas postingan foto hoaks tersebut. Di hadapan petugas, dia membacakan surat peryataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
”Saya mengakui perbuatan saya melanggar hukum,” ucap Rohman.

Padahal faktanya tidak demikian. Postingan Rohman itu masuk kategori informasi bohong atau hoaks dan berpotensi membuat masyarakat resah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News