Hukuman Potong Syaraf Libido, Tak Ada Dasar Hukumnya
Senin, 12 Oktober 2015 – 20:27 WIB

Ilustrasi: pixabay.com
Khofifah juga menjelaskan, yang dimaksud mematikan gairah seksualnya bukan dengan cara memotong alat vitalnya, melainkan ada cara lain seperti memberikan zat kimia tertentu atau melakukan operasi kecil pada syaraf libidonya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Wacana memberikan hukuman potong syaraf libido terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak atau paedofilia yang disuarakan Menteri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!