Hukuman Putri Candrawathi Berkurang 50%, Lobi Bawah Tanah?

jpnn.com - JAKARTA - Kamaruddin Simanjuntak kecewa mendengar putusan Mahkamah Agung terhadap vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal -tiga terdakwa terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Tidak adil. Mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi masyarakat,” kata Kamarudin yang merupakan pengacara keluarga Brigadir Yosua, Selasa (8/8).
Antara melaporkan, MA memutuskan hukuman Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.
MA juga memutuskan hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo, menjadi pidana penjara sepuluh tahun dari sebelumnya 20 tahun.
Hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun.
Hukuman asisten rumah tangga (ART) Ferdy dan Putri, yakni Kuat Ma'ruf turut diringankan dari pidana penjara 15 tahun, menjadi sepuluh tahun.
Menurut Kamaruddin, Putri Chandrawati bisa disebut pelaku utama. Putri yang awalnya mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir Yosua, kemudian mengadukan kepada suaminya, serta menggerakkan dua ajudannya untuk terlibat dalam penembakan Brigadir Yosua.
“Tanggapan yang sama berlaku, tetapi tidak terlepas dari apa yang dilakukan Putri. Putri ini biang keladi dari permasalahan itu," kata Kamaruddin.
Menurut Kamaruddin, Putri Chandrawati bisa disebut pelaku utama, biang keladi dari pembunuhan Brigadir Yosua.
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Penegak Hukum Harus Ungkap Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!
- Diperiksa KPK, Windy Idol: Saya Punya Keluarga dan Pekerjaan Rusak Semua
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil