‎Hukuman terhadap Siswa tak Bisa Dianggap Kekerasan

‎Hukuman terhadap Siswa tak Bisa Dianggap Kekerasan
Adnan Achmad, tersangka kasus penganiayaan terhadap Dasrul, guru SMKN 2 Makassar. Foto: Istimewa/Fajar

jpnn.com - JAKARTA-- Kabid Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPA Indonesia) Reza Indragiri Amriel mengatakan, sanksi yang diberikan guru terhadap siswa, bahkan yang bersifat fisik sekalipun , tidak serta-merta dianggap sebagai kekerasan. 

Sanksi terhadap siswa bahkan memiliki basis konstitusional. 

"Silakan baca UU 14/2005 Tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah 74/2008 Tentang Guru," ujar Reza kepada JPNN, Minggu (15/8), menanggapi kasus pengeroyokan orang tua murid dan siswa yang menimpa Dasrul, guru SMKN 2 Makassar. 

Dikatakan Reza, tidak tepat jika dinyatakan bahwa guru dilarang menjatuhkan sanksi. Tentu saja ada kriteria-kriteria untuk menentukan jenis bagi siswa.

"UU ‎dan PP yang sama juga memberikan basis legal tentang keharusan adanya perlindungan (termasuk) hukuman bagi guru," tandasnya. (esy/jpnn)


JAKARTA-- Kabid Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPA Indonesia) Reza Indragiri Amriel mengatakan, sanksi yang diberikan guru


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News