Hukuman Warga Australia Terdakwa Pembunuhan Polisi Bali Diperberat

Hukuman Warga Australia Terdakwa Pembunuhan Polisi Bali Diperberat
Hukuman Warga Australia Terdakwa Pembunuhan Polisi Bali Diperberat
Hukuman Warga Australia Terdakwa Pembunuhan Polisi Bali Diperberat

Pengadilan Tinggi Bali memperberat vonis hukuman penjara bagi Sara Connor, perempuan Australia yang didakwa atas kasus pembunuhan seorang polisi di Pantai Kuta.

Pengadilan Tinggi Bali memutuskan bahwa Sara Connor harus menghabiskan lima tahun di penjara karena keterlibatannya dalam kematian polisi Wayan Sudarsa, yang jenazahnya ditemukan di Pantai Kuta pada 17 Agustus tahun lalu.

Skip Twitter Tweet

FireFox NVDA users - To access the following content, press 'M' to enter the iFrame.

Sara Connor has no legal team here at Bali High Court - she sacked them after her conviction and sentence pic.twitter.com/WMDvj3Sgx5— Adam Harvey (@adharves) May 15, 2017

TWITTER: Persidangan Sara Connor

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan banding terhadap hukuman empat tahun yang diterima Sara di Pengadilan Negeri Denpasar. JPU mengatakan bahwa hukuman itu "tidak mencerminkan nilai keadilan".

Sebuah panel tiga hakim memutuskan bahwa hukuman asli Connor harus diubah karena ia meninggalkan Wayan Sudarsa mati di pantai setelah dipukul oleh pacarnya, David Taylor, dan karena kejahatan tersebut telah merusak industri pariwisata di Bali.

Connor tak hadir di pengadilan untuk mendnegar putusan tersebut, begitu pula tim kuasa hukumnya, yang telah dipecatnya.

David Taylor telah mengakui bahwa ia membunuh pria tersebut, meskipun ia mengakui bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk membela diri. Ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara.

Pengadilan Tinggi Bali memperberat vonis hukuman penjara bagi Sara Connor, perempuan Australia yang didakwa atas kasus pembunuhan seorang polisi di Pantai Kuta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News