Huni LP Sebulan, Bos Batubara Dapatkan Asimilasi
Selasa, 18 September 2012 – 12:59 WIB
“Sudah lama kah di sini" Divonis berapa tahun?” cecar Denny.
Dengan tenang, Parlin menyebut dirinya divonis tiga tahun penjara dan baru menjalani satu bulan tahanan. Jawaban Parlin ini lantas memantik rasa penasaran Denny. Pasalnya tahanan yang masuk masa asimilasi minimal sudah menjalani setengah dari masa tahanan. Ini Sesuai dengan Permenkumham No M.2.PK.04-10 Tahun 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
“Kok bisa ya baru satu bulan sudah masuk asimiliasi. Peraturan mana itu" Kalau tiga tahun, minimal setahun setengah baru bisa,” teriak Denny di hadapan petugas LP yang mengikutinya. Apalagi pengajuan asimilasi harus seizin dari Menteri Hukum dan HAM.
Tak ayal, Denny pun langsung mencari pejabat penanggungjawab. Setelah memastikan Kepala LP tidak ada, Denny pun kelimpungan karena Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka KPLP) Teluk Dalam juga tidak ada. Alhasil, Denny hanya meminta jawaban dari Bagian Tata Usaha LP Teluk Dalam.
BANJARMASIN – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana tiba-tiba muncul di depan pintu Lembaga Pemasyarakatan (LP) Teluk Dalam,
BERITA TERKAIT
- Edistasius Endi: PPPK Harus Menjalankan Fungsi sebagai Perekat Bangsa
- Brimob Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 11 Ton BBM Ilegal
- Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau
- Curah Hujan Tinggi, Warga OKU Sumsel Diminta Waspada Bencana Longsor
- Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang, 4 Orang Jadi Tersangka
- Sumsel Juara Umum Kendaraan Hias HUT Dekranas, Pj Gubernur Agus Fatoni: Ini Kebanggaan