Husni Tamrin Sudah Ditangkap, Kasusnya Berat, Korbannya Ada yang Meninggal Dunia

Pada saat korban terjatuh kepalanya di lindas truk tronton sehingga korban meninggal dunia.
Akibat kejadian tersebut Polda Sumsel melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga mengamankan tersangka ditempat persembunyiannya tanpa ada perlawanan.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan 356 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
“Barang bukti yang kita amankan yakni satu unit sepeda motor yamaha vixion warna merah hitam BG 5468 TP yang digunakan tersangka pada saat beraksi,” tutupnya.
Sementara itu Husni mengatakan ia yang bertugas membawa motor.”Kami membawa dua motor dengan berboncengan, teman saya yang bertugas mengambil ponsel korban, namun kami tidak mengetahui saat korban terjatuh hingga korban dilindas truk dan meninggal dunia,” katanya.
Ia mengkau ponsel hasil jambretnya dijual.”Hasilnya kami bagi rata,” tutupnya.(*/palpos)
Tim Jatantas Polda Sumsel berhasil meringkus satu dari empat tersangka jambret yang kerap beraksi di kawasan Medan dan sekitarnya.
Redaktur & Reporter : Budi
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Herman Deru Siapkan Bantuan Rp 50 Miliar untuk Pemerataan Pembangunan di Musi Rawas