HYPN IndoSterling Optima Investa Itu Bukan Produk Perbankan
Kamis, 09 Desember 2021 – 19:09 WIB
Adapun skema yang disetujui dalam proses PKPU yakni dana para kreditur akan dibagikan dalam tujuh tahap yang akan dimulai dari 1 Maret 2021 hingga Desember 2027. Hal itu ditetapkan majelis hakim dengan mempertimbangkan jumlah investasi, umur kreditur, dan kondisi kesehatan kreditur. (jlo/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Penerbitan HYPN oleh PT IndoSterling Optima Investa (IOI) tidak dapat dinilai sebagai produk perbankan.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Rasio Kredit Berisiko LB Bank Turun di Bawah 35 Persen, Ini Penyebabnya
- Hadapi Berbagai Tantangan, Bank DKI Utamakan Transformasi Perbankan
- Bank DKI Raih Penghargaan Public Relations Indonesia Awards 2024
- BI Sumsel Sediakan 145 Titik Penukaran Uang Lebaran, Cek di Sini Lokasinya
- Wealth Management BRI Prioritas Raih Retail Banker International Asia Trailblazer Awards 2024
- Wakil Ketua MPR Dorong OJK-Industri Keuangan Perkuat Edukasi dan Literasi ke Masyarakat