IAI Jamin Apotek tak Lagi Jual Obat Sirop yang Dilarang Kemenkes dan BPOM
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang sejumlah obat sirop yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) untuk beredar di apotek.
Berdasarkan standar baku nasional, ambang batas aman yang ditoleransi terkait cemaran EG maupun DEG ialah 0,5 mg/kilogram berat badan per hari.
Hal ini merupakan imbas dari maraknya penyakit gagal ginjal akut misterius pada anak akibat kandung EG.
Menanggapi hal ini, Juru bicara Dewan Pakar Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Keri Lestari mengatakan pihaknya telah mengimbau kepada apoteker di seluruh Indonesia untuk tak meresepkan semua obat yang dilarang BPOM dan Kemenkes.
“Tidak diedarkan oleh apotek sampai ada pemberitahuan lebih lanjut,” ujar Keri saat dihubungi JPNN.com, Senin (24/10).
Menurut dia, untuk saat ini para apoteker tak meresepkan obat sirop dan diganti sementara dengan tablet hingga kapsul.
“Kami mengikuti arahan kemenkes berdasarkan hasil review BPOM ini yang dapat menjadi acuan untuk pelayanan obat di apotek,” kata dia.
Adapun, dikutip dari website resmi BPOM, obat sirop yang dilarang dan ditarik dari peredaran tersebut, di antaranya:
IAI telah mengimbau kepada apoteker di seluruh Indonesia untuk tak meresepkan semua obat yang dilarang BPOM dan Kemenkes.
- Kiat Tasya Kamila Hadapi Anak yang Sedang Sakit Batuk-Pilek
- Lestari Moerdijat: Gaya Hidup Sehat Harus jadi Perhatian Bersama
- Kemenkes Butuh 5.500 Tenaga Kerja untuk 4 RS Baru Milik Pemerintah
- Vaksinasi Jadi Salah Satu Solusi Mencegah DBD
- KPK Cecar Dirut EKI Satrio Wibowo soal Pengadaan APD Covid-19
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Dirut Energy Kita Satrio Wibowo