IAI Jamin Apotek tak Lagi Jual Obat Sirop yang Dilarang Kemenkes dan BPOM

IAI Jamin Apotek tak Lagi Jual Obat Sirop yang Dilarang Kemenkes dan BPOM
Karyawan mengumpulkan sejumlah obat sirup yang mengandung parasetamol pada salah satu minimarket di Tangerang Selatan, Banten, Rabu (19/10/2022). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/YU

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml. (mcr4/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

IAI telah mengimbau kepada apoteker di seluruh Indonesia untuk tak meresepkan semua obat yang dilarang BPOM dan Kemenkes.


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News