Ibrahim Akhirnya Tertangkap setelah 7 Tahun Buron, Bravo, Pak Polisi
Akibatnya korban tersungkur dan harus dilarikan ke RSMH Palembang untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
"Korban ditusuk di bagian lengan tangan atas tembus belakang, dua kali di bagian tulang rusuk, dua kali di pinggang," bebernya.
Kendati sempat mengalami kritis akibat perbuatan tersangka, tetapi nyawa korban dapat diselamatkan.
Tersangka ini selama masa pelarian, selalu berpindah-pindah tempat sehingga cukup menyulitkan petugas untuk menangkap yang bersangkutan.
"Kami kenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun penjara," tandasnya.
Sementara, tersangka Ibrahim mengatakan kalau aksinya itu disebabkan korban menyembunyikan istrinya.
Kemudian ia terpancing emosi hingga penusukan itu terjadi. "Selama pelarian saya pindah-pindah, ke Gandus, Kenten Laut dan tempat lainnya," akunya.
Kemudian ia pernah sekitar enam kali nikah siri, tetapi sekarang sudah cerai semuanya sehingga ia menjadi duda.
Polisi akhirnya berhasil meringkus Ibrahim, 47, setelah tujuh tahun melakukan perburuan terhadap tersangka penganiayaan tersebut.
- Pj Gubernur Agus Fatoni Apresiasi Prestasi & Capaian Kabupaten Banyuasin di HUT ke-22
- Dua Buronan Ditangkap Kejati Sulsel di Sebuah Klinik, Ini Kasusnya
- Penjelasan PJ Gubernur Fatoni soal 6 Ranperda Sumsel
- Bicara Stunting, Pj Gubernur Agus Fatoni Sebut Peran Dokter Kandungan Sangat Penting
- Kasus DBD Kembali Menelan Korban Jiwa di Mukomuko Sumsel
- Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Gerak Cepat Kirim Bantuan untuk Korban Banjir di Muratara