Ibrahim Akhirnya Tertangkap setelah 7 Tahun Buron, Bravo, Pak Polisi

Akibatnya korban tersungkur dan harus dilarikan ke RSMH Palembang untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
"Korban ditusuk di bagian lengan tangan atas tembus belakang, dua kali di bagian tulang rusuk, dua kali di pinggang," bebernya.
Kendati sempat mengalami kritis akibat perbuatan tersangka, tetapi nyawa korban dapat diselamatkan.
Tersangka ini selama masa pelarian, selalu berpindah-pindah tempat sehingga cukup menyulitkan petugas untuk menangkap yang bersangkutan.
"Kami kenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun penjara," tandasnya.
Sementara, tersangka Ibrahim mengatakan kalau aksinya itu disebabkan korban menyembunyikan istrinya.
Kemudian ia terpancing emosi hingga penusukan itu terjadi. "Selama pelarian saya pindah-pindah, ke Gandus, Kenten Laut dan tempat lainnya," akunya.
Kemudian ia pernah sekitar enam kali nikah siri, tetapi sekarang sudah cerai semuanya sehingga ia menjadi duda.
Polisi akhirnya berhasil meringkus Ibrahim, 47, setelah tujuh tahun melakukan perburuan terhadap tersangka penganiayaan tersebut.
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Herman Deru Siapkan Bantuan Rp 50 Miliar untuk Pemerataan Pembangunan di Musi Rawas