Ibu dan Anak Kompak Oplos Gas Elpiji, Ya Begini Jadinya

Ibu dan Anak Kompak Oplos Gas Elpiji, Ya Begini Jadinya
Tiga tersangka pengoplos gas elpiji bersama barang bukti di Mapolda Jambi, Jumat (9/6). Foto: jambiekspres/jpg

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 3 alat suntik gas elpiji, 34 tabung gas 3 Kg kosong, 7 tabung gas 3 Kg berisi, 10 tabung gas 12 Kg berisi, 6 tabung gas 12 Kg berisi setengah, 1 timbangan, 143 segel warna merah dan sebilah pisau.

Masing-masing tersangka dikenakan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf A, B dan C Undang-undang Nomor 8/1999 tentang perlindungan konsumen. (pds)


Tiga pelaku pengolos gas elpiji yang selalu meresahkan di kota Jambi berhasil ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News