Ibu dan Anak Kompak Oplos Gas Elpiji, Ya Begini Jadinya
Jumat, 09 Juni 2017 – 23:24 WIB
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 3 alat suntik gas elpiji, 34 tabung gas 3 Kg kosong, 7 tabung gas 3 Kg berisi, 10 tabung gas 12 Kg berisi, 6 tabung gas 12 Kg berisi setengah, 1 timbangan, 143 segel warna merah dan sebilah pisau.
Masing-masing tersangka dikenakan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf A, B dan C Undang-undang Nomor 8/1999 tentang perlindungan konsumen. (pds)
Tiga pelaku pengolos gas elpiji yang selalu meresahkan di kota Jambi berhasil ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kabar Terbaru Pembangunan Tol Trans Sumatera di Jambi, Seksi 4 Tempino-Simpang Ness Mulai Dikerjakan
- Sopir Taksi Online di Jambi Dihabisi, Mobilnya Digadaikan Pelaku, Sang Penadah Ditangkap
- Kematian Santri di Tebo Jadi Atensi Khusus Ditreskrimum Polda Jambi
- Kelab Malam di Jambi Dirazia Polisi, 2 Wanita Ketahuan Mengonsumsi Ekstasi
- Jalan Nasional Jambi-Padang Lumpuh Total, Ini Penyebabnya
- Seorang Ayah di Merangin Tega Habisi Nyawa Anaknya Secara Sadis