Ibu dan Nenek Buang Bayi di Bak Sampah demi Tutupi Aib
Namun, khusus En akhirnya didiversi. Karena En masih di bawah umur, maka proses hukumnya melalui mekanisme di luar pengadilan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Bambang menuturkan, En saatini juga dalam kondisi depresi. "Kita akan koordinasi dengan Dinas Sosial karena tersangka masih di bawah umur," ujarnya.
Sedangkan Suningsih dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun. Suningsih diduga sebagai otak pembuangan bayi.
Sementara itu, bayi yang dibuang hingga masih mendapat perawatan intensif di RSUD Dr Soesilo, Slawi karena kondisinya masih lemah. Bayi yang baru berusia beberapa hari itu memiliki panjang 45 sentimeter dan berat 3,1 kg.(muj/zul/jpg)
Polres Tegal tengah mengusut kasus pembuangan bayi di bak sampah di Jalan Raya Margasari Kabupaten Tegal. Bayi malang berjenis kelamin perempuan
Redaktur & Reporter : Antoni
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- Polisi Ciduk 2 Pelaku Pembuang Bayi di Tanah Abang, Ini Inisialnya
- Perkuat Perlindungan Hak Anak, Kemenag Teken MoU dengan UNICEF
- Menteri PPPA Apresiasi Pertamina Bina Program Pemberdayaan Perempuan & Anak di Sulsel
- Bayi Dibuang di Saluran Irigasi di Serang Banten
- Keluarga Tidak Tahu Mbak NR Mengandung Bayi, Hal Nekat Terjadi