Ibu dan Nenek Buang Bayi di Bak Sampah demi Tutupi Aib

Namun, khusus En akhirnya didiversi. Karena En masih di bawah umur, maka proses hukumnya melalui mekanisme di luar pengadilan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Bambang menuturkan, En saatini juga dalam kondisi depresi. "Kita akan koordinasi dengan Dinas Sosial karena tersangka masih di bawah umur," ujarnya.
Sedangkan Suningsih dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun. Suningsih diduga sebagai otak pembuangan bayi.
Sementara itu, bayi yang dibuang hingga masih mendapat perawatan intensif di RSUD Dr Soesilo, Slawi karena kondisinya masih lemah. Bayi yang baru berusia beberapa hari itu memiliki panjang 45 sentimeter dan berat 3,1 kg.(muj/zul/jpg)
Polres Tegal tengah mengusut kasus pembuangan bayi di bak sampah di Jalan Raya Margasari Kabupaten Tegal. Bayi malang berjenis kelamin perempuan
Redaktur & Reporter : Antoni
- Bayi Perempuan Dibuang di Depan Rumah Warga Bekasi
- Polisi Buru Pelaku yang Buang Bayi Usia 40 Hari di Tengah Sawah
- Deretan Fakta Sidang Etik Brigadir Ade, Ada soal Hubungan Gelap
- Kemendikdasmen Memperkuat Kurikulum & Perlindungan Anak Lewat KREASI
- Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Batas Waktu Belum Ditentukan
- Lestari Moerdijat: Upada Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak Harus Diatasi