Ibu Edan, Anak Sendiri Dilempar ke Kali Hingga Hanyut dan Tewas
Sabtu, 08 April 2023 – 00:19 WIB
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Tersangka juga telah menjalani pemeriksaan atau asesment psikologis untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka.
Tersangka sekarang sudah ditahan dan dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Seorang ibu tega membuang bayi ke kali hingga hanyut dan akhirnya tewas. Kasus itu kini sudah ditangani polisi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polisi Ciduk 2 Pelaku Pembuang Bayi di Tanah Abang, Ini Inisialnya
- Modus Pelaku Penipuan Terhadap PT Kamajaya Busana Sebanyak Rp 1,1 Miliar
- Bayi Dibuang di Saluran Irigasi di Serang Banten
- Balita di Tangerang Jadi Korban KDRT, Terduga Pelakunya Ayah Tiri
- Keluarga Tidak Tahu Mbak NR Mengandung Bayi, Hal Nekat Terjadi
- Polisi Bersiaga pada Lokasi Rapat Pleno Kecamatan di Kota Tangerang