Ibu Edan, Anak Sendiri Dilempar ke Kali Hingga Hanyut dan Tewas

Ibu Edan, Anak Sendiri Dilempar ke Kali Hingga Hanyut dan Tewas
Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiyono saat berada di Mapolsek Kronjo. Dok Humas Polda Banten.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Tersangka juga telah menjalani pemeriksaan atau asesment psikologis untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka.

Tersangka sekarang sudah ditahan dan dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)


Seorang ibu tega membuang bayi ke kali hingga hanyut dan akhirnya tewas. Kasus itu kini sudah ditangani polisi.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News