Ibu-Ibu Mohon Dicek Lagi, Ada yang Sengaja Jual Ikan Asin Berformalin di Pasar
Jumat, 06 Maret 2020 – 06:06 WIB
"Kami jerat pasal tambahan untuk tersangka AY dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf a UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar," katanya. (antara/jpnn)
Penggunaan formalin pada saat cuaca sedang hujan dan tidak ada panas untuk menjemur ikan asin.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Mentan Amran Dorong Petani Percepat Masa Tanam di Awal Musim Hujan
- Inilah Tip Berkendara yang Aman Saat Hujan
- 6 Tip Aman Berkendara Mobil Saat Musim Hujan
- Saat Ganjar Borong Ikan Teri Asin di Pasar Kranggan Bekasi
- Hadapi Musim Penghujan, Kementan Siapkan Embung Penampung Air
- Musim Hujan, Petugas Rumah Pompa Waduk Pluit Diminta Selalu Bersiaga