Ibu Kota Pindah, Hanya 600 Ribu PNS Instansi Pusat Harus Ikut ke Kalimantan

jpnn.com, JAKARTA - Rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan akan berimbas pada PNS. Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, konsekuensi pemindahan ibu kota adalah PNS ikut ke Kalimantan.
Namun, tidak semua PNS instansi pusat akan ikut pindah. PNS yang pindah diprioritaskan kepada jabatan struktural. Sedangkan PNS yang berhubungan dengan pelayanan publik akan tetap dipertahankan.
"Enggak semua akan ikut pindah. Hanya PNS yang memegang jabatan struktural pasti pindah. PNS dengan jabatan fungsional pelayanan publik seperti pegawai pajak tetap di Jakarta," kata Bima di Jakarta, Rabu (21/8).
Saat ini jumlah PNS di Indonesia 4,3 juta orang. Sebanyak 30 persen atau 1,29 juta di antaranya adalah PNS instansi pusat.
BACA JUGA: Insyaallah Rezeki Honorer K2 enggak Akan Tertukar
Nantinya sekitar 500 ribu hingga 600 ribu PNS yang akan dipindahkan ke Kalimantan. Itupun pemindahannya butuh proses karena harus ada kesiapan infrastruktur serta jaringan telekomunikasi memadai.
"Kalau semua infrastruktur sudah oke, PNS bisa dipindahkan kapan saja," ujarnya.
Sedangkan bagi PNS yang menolak pindah, lanjut Bima, harus siap menerima konsekuensi. Mereka harus menerima jabatan yang ada di Jakarta, yakni jabatan fungsional.
Tidak seluruh PNS instansi pusat ikut pindah ke Kalimantan ketika nantinya ibu kota negara dipindahkan dari Jakarta ke sana.
- Penjelasan Kepala BKN soal Penentuan TMT PPPK Guru & Penetapan NIP, Honorer Jangan Gagal Paham
- Honorer Daerah Ini Mulai Teken Kontrak PPPK 2022, Selangkah Lagi NIP di Tangan
- Aturan Kelulusan PPPK Bakal Diubah, Ada Afirmasi Masa Kerja Honorer, Alhamdulillah
- Ini Kabar Gembira untuk PPPK soal Nasib di Hari Tua
- Pengumuman Pasca-sanggah PPPK Guru 2022 Ditunda, Ini Penyebabnya? Oalah
- Pernyataan Terbaru Plt Kepala BKN soal Pengumuman Pascasanggah PPPK Guru 2022, Honorer Harap Bersabar