Ibu Masih Terbaring di Kamar Bersalin, Sang Bayi sudah di Tangan Pembeli, Polisi Datang

Dari lokasi klinik bersalin dan interogasi awal kepada para pelaku, tim melakukan pengembangan dan didapatkan satu nama yang menjadi perantara untuk melakukan jual beli bayi tersebut.
"Pengembangan di lokasi klinik, mengarah ke pelaku lainnya yang berinsial F sebagai perantara. Petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankannya di daerah Tanjung Raya II Pontianak Timur," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar mengatakan, saat ini para pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum.
BACA JUGA: Pria Pembawa Kabur Gadis Berusia 13 Tahun Ini Akhirnya Ditangkap di Sukabumi, Lihat Tampangnya
Para pelaku terancam dikenakan pasal 83 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(antara/jpnn)
Polisi berhasil mengungkap kasus komplotan tindak pidana perdagangan bayi di sebuah klinik bersalin di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Redaktur & Reporter : Budi
- CBDK Catat Penjualan Rp 239 Miliar di Kuartal I-2025, Terus Genjot Kinerja Demi Capai Target
- Bayi Perempuan Dibuang di Depan Rumah Warga Bekasi
- Penyidik KPK Meluncur ke Kalimantan Barat, Sejumlah Tindakan Diambil
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Digitalisasi Transaksi Dorong UMKM Pontianak Bersaing di Kancah Nasional
- Cerita Ketua RT soal Keluarga dr. Priguna di Pontianak