Ibu Muda Ikut Komplotan Curas
Dia menambahkan, motif komplotan ini adalah dengan berpura-pura menjadi pembeli, setelah keadaan sepi salah seorang pelaku masuk dengan menggunakan helm dan menodongkan senjata tajam.
"Dari pengakuannya, sudah enam kali komplotan ini melakukan aksinya di wilayah Kota Bandung dan Sumedang. Namun, masih kita kembangkan untuk penyelidikan lebih lanjut," paparnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria, satu buah pisau lipat , tiga ripet, lima slop rokok, dua tas gendong, satu buah helm serta uang Rp 3.243.750.
Selain itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yaitu D dan R yang masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka diduga membawa uang sebesar Rp 18 juta.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun kurungan penjara. (bal)
BANDUNG- RPI (23) alias Ocha, ibu satu anak ini nekat melakukan pencurian dengan kekerasan beserta empat orang teman prianya, yakni MAR (19), AS
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Paniai, DPO Polda Papua Sejak 2015
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi
- Oknum Pejabat Dinkes & PPPK Ditangkap saat Pesta Narkoba, Sekda Tulungagung Angkat Bicara