Ibu Rumah Tangga Ini Jangan Ditiru, Malu-Maluin

Ibu Rumah Tangga Ini Jangan Ditiru, Malu-Maluin
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

Saat ini, tegasnya, pihaknya masih memeriksa tersangka secara mendalam untuk mencari tahu jaringannya.

Tersangka diancam dengan pasal 303 ayat 1 KUPidana tentang perjudian dengan ancaman maksimal sepuluh tahun penjara. (arm/fm)

SM diringkus anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kurun karena melakukan aktivitas perjudian jenis kupon putih (kupu) atau toto gelap (togel).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News