Ibu Rumah Tangga Ini Menghancurkan Harapan Banyak Anak Gadis di Padang

Ibu Rumah Tangga Ini Menghancurkan Harapan Banyak Anak Gadis di Padang
Tersangka WO (32) usai diamankan oleh Tim Klewang bersama dengan anggota Unit PPA Polresta Padang pada Selasa (20/9/2022). ANTARA/HO-Polresta Padang

jpnn.com, PADANG - Polresta Padang menggerebek hotel yang berlokasi di Jalan Bundo Kanduang, Kota Padang pada Selasa (20/9) malam.

Dari penggerebekan itu, polisi berhasil membongkar kasus prostitusi yang mengeksploitasi anak berusia 16 tahun.

"Dari pengungkapan kasus itu, kami menangkap seorang perempuan yang diduga sebagai muncikari, WO (32)," ungkap Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, Kamis.

"Saat ini yang bersangkutan telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan."

Dia mengatakan WO yang menawarkan anak di bawah umur kepada pria hidung belang itu dijerat dengan pidana melanggar Pasal 76 huruf I, juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Pasal tersebut berbunyi setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, bahkan turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak.

Dedy mengatakan tersangka WO yang diketahui bekerja sebagai ibu rumah tangga terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan pidana denda hingga Rp 200 juta.

"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif, kami juga memintai keterangan terhadap korban serta pihak lain yang terkait dengan kasus, termasuk pihak hotel," ujar Kompol Dedy.

Polresta Padang menangkap WO, ibu rumah tangga yang tega menawarkan anak di bawah umur kepada pria hidung belang di Kota Padang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News