Ibu Tiga Anak Curi 60 Kursi Kampus Untad

Ambil Satu demi Satu, Berdalih untuk Penuhi Kebutuhan Sehari-hari

Ibu Tiga Anak Curi 60 Kursi Kampus Untad
TERSANGKA BERSAMA BARANG BUKTI : Triani IRT yang mencuri kursi di Untad saat diperlihatkan kepada sejumlah Wartawan di ruangan Reskrim Polsek Palu Timur, Senin (26/8) kemarin. FOTO : M TAUFAN/RADAR SULTENG/JPNN

jpnn.com - PALU - Seorang ibu rumah tangga (IRT) harus berurusan dengan polisi karena mencuri puluhan kursi milik Universitas Tadulako (Untad), Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). Yang bikin orang mengelus dada, Triani, 39, IRT itu, mengaku mencuri kursi-kursi di gudang tersebut untuk mendapatkan sedikit uang demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Saya sudah mengambil sekitar 60 kursi di gudang Untad itu. Kursi-kursi tersebut saya ambil karena saya pikir sudah tidak dipakai lagi. Saya ambilnya satu demi satu bila ada yang mau beli," kata Triani di Ruang Reskrim Polsek Palu Timur, Senin (26/8/).

Ibu yang sehari-hari dikenal sebagai penjaga kantin di Fakultas Mipa Untad tersebut mengaku beraksi sendiri. Namun, dia meminta bantuan beberapa tetangga untuk membawa kursi-kursi yang sudah dikumpulkan di kediamannya di kompleks Untad, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikolore, Palu, kepada pembeli.

Triani menjelaskan, dirinya mencuri pada siang saat suasana di seputar kampus mulai sunyi. "Kalau ambil kursi itu bila ada yang bilang butuh kursi. Saya ambilnya satu per satu, biasanya siang saat kampus sunyi. Setelah terkumpul sesuai dengan pesanan, kursi-kursi tersebut baru saya antar ke pembeli," katanya.

Harga satu kursi itu, kata Triani, variatif. Ada yang laku Rp 50 ribu sebuah. Namun, ada juga yang Rp 100 ribu untuk tiga kursi. "Harganya bergantung kondisi kursi. Kalau masih bagus, bisa laku Rp 50 ribu sebuah. Kalau kurang bagus, paling tiga kursi hanya laku Rp 100 ribu," tutur ibu tiga anak itu.

Triani beraksi sejak Maret. Tetapi, dia baru ketahuan pada 23 Agustus saat tertangkap tangan oleh satuan pengaman kampus. Dia mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. Selain itu, Triani menyatakan siap dihukum atas perbuatan yang memalukan diri sendiri dan keluarga tersebut.

"Saya minta maaf sudah melakukan aksi ini. Saya mengaku salah dan siap dihukum," ujarnya.

Triani dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. "Sesuai barang bukti dan saksi-saksi yang kami periksa, Triani kami tetapkan sebagai tersangka dan diproses lebih lanjut," kata Kanitreskrim Polsek Palu Timur I Gusti Nyoman S. di ruang kerjanya kemarin.

PALU - Seorang ibu rumah tangga (IRT) harus berurusan dengan polisi karena mencuri puluhan kursi milik Universitas Tadulako (Untad), Palu, Sulawesi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News