Ibu yang Bakar Anak Itu Akhirnya Ditangguhkan

Ibu yang Bakar Anak Itu Akhirnya Ditangguhkan
Helen (kiri) ditemani suaminya saat diperiksa kepolisian beberapa waktu lalu. foto: Batam Pos / JPNN

jpnn.com - BENGKONG - Penahanan Helen, tersangka yang diduga membakar anak kandungnya, Na ditangguhkan pihak kepolisian. Hal itu mengingat, wanita berusia 36 tahun ini baru melahirkan anak kelima satu minggu yang lalu. Meski begitu, proses hukum terhadap Helen tetap berlanjut.

Kapolres Barelang, Kombes Asep Safrudin mengatakan dirinya menerima permohonan penangguhan dari keluarga tersangka maupun korban. Yang meminta agar penahanan Helen di Polsek Bengkong ditangguhkan.

"Dengan alasan kemanusian, penahanan itu kita tangguhkan. Tak mungkin rasanya, kita tega membiarkan bayinya yang kecil untuk menyusui di dalam sel," kata Asep, kemarin.

Menurut dia, tak menahan Helen, bukan berarti proses hukum terhadap tersangka berhenti. Proses hukum atas dugaan perlindungan anak dan kekerasan dalam rumah tangga tetap berlanjut dan kini sedang tahap penyidikan.

"Proses hukum lanjut, tersangka tetap akan kita pemeriksa. Namun setelah diperiksa, tersangka bisa kembali pulang," jelas Asep.

Asep juga menegaskan akan menjamin keselamatan Na, meski satu rumah dengan Helen. "Kita sudah wanti-wanti terhadap tersangka agar tak melakukan hal serupa ataupun kekerasan lainnya," tegasnya.

Diketahui, Helen diduga nekat membakar Na karena kesal dengan ulah putri pertamanya itu. Na diduga tak mengikuti perintahnya saat diminta membersihkan rumah. Na juga diduga mencuri uang milik Helen dan pergi dari rumah tanpa izin untuk berenang di daerah Dutamas. 

Saat Na pulang, Helen langsung membentak dan menyiram tubuh dara 11 tahun itu dengan minyak kompor di dalam rumahnya Bengkong Palapa Swadaya Blok II no 5, Bengkong , pada Sabtu (19/12) sekitar pukul 19.00 WIB. (she/ray)


BENGKONG - Penahanan Helen, tersangka yang diduga membakar anak kandungnya, Na ditangguhkan pihak kepolisian. Hal itu mengingat, wanita berusia 36


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News