Ical Cs Mangkir, Sidang Perdana Gugatan Kubu Agung Diundur

Ical Cs Mangkir, Sidang Perdana Gugatan Kubu Agung Diundur
Ical Cs Mangkir, Sidang Perdana Gugatan Kubu Agung Diundur

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1) seharusnya menggelar sidang perdana gugatan Golkar kubu Agung Laksono. Namun sidang tersebut terpaksa diundur lantaran Aburizal Bakrie dan para loyalisnya, yang menjadi pihak tergugat tidak hadir.

"Pihak tergugat 1 sampai 4 tidak datang, maka hakim mengundur sidang dan memerintahkan panitera untuk memanggil sidang Senin depan," kata Ketua Ketua DPP Golkar Bidang Hukum versi Munas Jakarta, Lawrence Siburian di kantor DPP Golkar.

Lawrence mengatakan, yang digugat oleh pihaknya adalah Munas IX yang digelar oleh kubu Aburizal. Munas yang digelar di Bali awal Desember lalu itu mereka anggap bertentangan dengan AD/ART partai.

"Karena berdasarkan pleno 25 November diputuskan penonaktifan Aburizal sebagai ketua umum dan Idrus Marham sebagai sekretaris. Mereka sudah nonaktif tapi tetap menyelenggarakan munas juga di Bali. Itu yang digugat," jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, proses di pengadilan ini tidak mempengaruhi upaya damai yang saat ini tengah dinegosiasikan oleh kedua kubu. Pasalnya, proses pengadilan dapat dihentikan jika kesepakatan damai mampu dicapai dalam waktu 60 hari sejak gugatan diajukan.

Untuk diketahui, gugatan ini diajukan kubu Agung pada tanggal 5 Desember 2014 silam. Artinya, kedua kubu punya waktu sampai tanggal 3 Februari 2015 untuk islah.

"Itu semua kembali kepada kedua belah pihak dan tergantung pada juru runding. Tapi kita semua harapkan bisa berdamai," pungkasnya. (dil/jpnn)


JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1) seharusnya menggelar sidang perdana gugatan Golkar kubu Agung Laksono. Namun sidang tersebut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News