Ical Sambut Baik Amnesti Malaysia
Sabtu, 25 Juni 2011 – 09:06 WIB
JAKARTA-Pemerintah Malaysia memberikan amnesti kepada tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang ada di Malaysia. Pengampunan itu diberikan dalam rangkaian amnesti umum kepada tenaga kerja di Malaysia yang separuhnya adalah TKI. Ical juga menyarankan, agar para TKI yang ti¬dak punya surat diminta untuk mendaftarkan diri di kantor-kantor pemerintah setempat. Pengurusan surat itu tentunya tanpa denda atau penalti kepada TKI ilegal. “Beliau mengatakan proses itu sudah akan dimulai 11 Juli nanti,” kata Aburizal.
Pemberian amnesti itu disampaikan pada pertemuan antara Wakil Perdana Menteri (PM) Malaysia Tan Sri Muhyiddin Bin Mohd Yassin dengan Ketua Umum Partai Gol¬kar Aburizal dalam rangkaian kunjungan Partai Golkar di Kuala Lumpur, 23 Juni 2011. Hadir pada acara itu Wakil Ketua Umum Partai Golkar Theo Sambuaga dan Wakil Sekjen Partai Golkar Lalu Mara Satriawangsa.
Baca Juga:
Ical –Sapaan akrab Aburizal Bankrie– mengatakan, amnesti diberikan dalam rangka menyelesaikan masalah tenaga kerja di Malaysia termasuk tenaga kerja Indonesia yang selama ini terus menjadi persoalan Indonesia dan Malaysia. “Amnesti ini diberikan dengan ‘memutihkan’ ber¬bagai persoalan TKI yang ilegal. Artinya kepada TKI yang selama ini tidak punya surat atau ijin resmi kerja di Malaysia tidak lagi dikejar atau ditangkap,” paparnya.
Baca Juga:
JAKARTA-Pemerintah Malaysia memberikan amnesti kepada tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang ada di Malaysia. Pengampunan itu diberikan dalam rangkaian
BERITA TERKAIT
- Petinju Asal Sumba Ini Gagal Menjadi Tamtama TNI AD
- Minerva Taran Optimistis Raih Suara Terbanyak di Munas II PPJI 2024
- Pasutri Pengendara Motor Dihantam KA Sembrani, Satu Orang Tewas
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar