ICJR Minta Revisi KUHAP Fokus Pada Pengawasan Antarlembaga, Bukan Cuma soal Dominus Litis

"Kan, tadi sudah disampaikan yang penting ada balancing pemenuhan HAM dan juga akuntabilitas. Jangan sampai ada kesewenangan," tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPN Peradi Luhut MP Pangaribuan menyebut bagaimana para lembaga penegak hukum saling berlomba untuk memperkuat kewenangan mereka melalui Revisi KUHAP ini.
"Mereka berlomba-lomba menambah kewenangannya masing-masing. Namun poin yg harus disepakati adalah bahwa Polri adalah penyidik utama tidak bisa diganggu, demikian Jaksa adalah penuntut tidak bisa diganggu," kata Luhut.
"Dengan kata lain ini ada benturan antara diferensiasi fungsional yang dipertahankan polri dan asas dominus litis yang diperjuangkan kejaksaan," sambung dia.
Pernyataan tersebut turut diperkuat oleh Wakil Ketua Komnas HAM, AH Semendawai. Ia mengingatkan bahwa semakin besar kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki suatu lembaga maka akan memperbesar peluang adanya korupsi di dalamnya.
"Jadi, harus tetap ada balancing, bagaimana harus ada keseimbangan di dalam proses pidana ini.
"Jadi, kalau sepenuhnya kepada satu lembaga misalnya tanpa ada pengawasan yang lain, ini kan kalau dia enggak jalan kan berarti berhenti tuh kasusnya, jadi bagaimana masyarakat bisa mencari keadilan," paparnya.
Semendawai kemudian mengevaluasi kondisi peradilan pidana di Indonesia saat ini, dimana proses penuntutan sepenuhnya merupakan kewenangan kejaksaan.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyikapi pembahasan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini tengah dibahas.
- Guru Besar UKI: Sosialisasi KUHAP Harus Melibatkan Masyarakat
- RUU KUHAP Menguatkan Peran Advokat untuk Perlindungan HAM
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Survei LSI Terkait RUU KUHAP: Mayoritas Publik Dukung Kesetaraan Penyidik