ICW Beber Rekayasa Kasus Bibit-Chandra

ICW Beber Rekayasa Kasus Bibit-Chandra
ICW Beber Rekayasa Kasus Bibit-Chandra
Dokumen kronologis 15 Juli 2009, kata Febri, Anggodo sengaja mempersiapkan pertemuan yang seolah-seolah pimpinan KPK melakukan pemerasan. Dalam fakta persidangan dalam kasus Anggodo, tiga saksi yakni Putranefo Prayugo, Edy Sumarsono, Ari Muladi, tidak ada keterangan yang menyebutkan keterlibatan pimpinan KPK. “Ari Muladi yang menerima uangtidak menyerahkan ke KPK, tapi ke Yulianto,” tukasnya.

Masih dalam fakta persidangan Anggodo, soal adanya rekaman yang dijadikan bukti menjadikan Bibit-Chandra sebagai tersangka dibantah sendiri oleh penyidik Mabes Polri. Kata Febri, saksi Kompol Farman, penyidik kasus Bibit-Chandra di Mabes Polri,  menerangkan Mabes Polri tidak memiliki rekaman penyadapan 64 kali antara Ade Raharja dengan Ary Muladi, sehingga tidak ada bukti yang dilampirkan dalam kasus Bibit-Chandra.

Adanya penyerahan uang yang diterima Bibit-Chandra, kata Febri, juga tidak terbukti.  Berdasarkan kronologis 15 Juli, penyerahan uang dilakukan di Hotel Belagio pada 15 Agustus 2008 yang dibuktikan adanya foto. Padahal diwaktu yang sama Bibit ada di Peru mengikuti kegiatan APEC Senior Of¬fice Meetings di Lima, Peru pada 12-15 Agustus 2009.

Sedangkan Chandra berada di Wisma Rajawali, Jenderal Soedirman. Berbeda dengan versi kornologis 15 Juli yang menyebutkan uang diserahkan di  Pasar Festival, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.  (awa/jpnn)

JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis adanya rekayasa hukum terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News