ICW Beber Rekayasa Kasus Bibit-Chandra
Minggu, 10 Oktober 2010 – 22:16 WIB
JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis adanya rekayasa hukum terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. ICW menyebutkan ada empat dugaan rekayasa yang dituduhkan pada Bibit-Chandra, yakni pasal pemerasan, dokumen kronologis 15 Juli 2009, rekaman 64 kali, yang disebut antara Ade Rahardja dengan Ary Muladi, dan penyerahan uang. “Inisiatif pemberian uang berasal dari Anggodo. Otomatis tuduhan pasal pemerasan yang menekankan pada inisiatif dan paksaan berasal dari KPK terbantahkan,” kata Febri di Restoran Bumbu Desa, Jakarta, Minggu (10/10).
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Febri Diansyah menjelaskan, dalam tuduhan terkait pasal pemerasan, Bibit-Chandra jelas-jelas tidak melakukan. Hal ini didasarkan pada putusan hakim pengadilan Tipikor,31 Agustus 2010 dengan vonis bersalah atas Anggodo Widjojo dalam kasus percobaan penyuapan dan menghalanghalangi penyidikan.
Baca Juga:
Dalam pertimbangannya hakim Tipikor mengatakan bahwa Angodo menyiapkan dana penyuapan Rp 5,150 miliar agar KPK tidak melanjutkan proses hukum Anggoro Widjoyo, kakak kandung Anggodo yang juga Direktur PT Masaro Radiokom, dalam perkara pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).
Baca Juga:
JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis adanya rekayasa hukum terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad
BERITA TERKAIT
- Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor
- 25 Provinsi Semarakkan FTBIN 2024, Ini Target Badan Bahasa Kemendikbudristek
- Pupuk Bersubsidi Sebesar 9,55 Juta Ton Siap Disalurkan Kepada Petani
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- EF Kids & Teens Hadirkan Program dan Manfaat Pelatihan Bahasa Inggris di 6 Area Wisata Indonesia