ICW Beber Rekayasa Kasus Bibit-Chandra

ICW Beber Rekayasa Kasus Bibit-Chandra
ICW Beber Rekayasa Kasus Bibit-Chandra
JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis adanya rekayasa hukum terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. ICW menyebutkan ada empat dugaan rekayasa yang dituduhkan pada Bibit-Chandra, yakni pasal pemerasan, dokumen kronologis 15 Juli 2009, rekaman 64 kali, yang disebut antara Ade Rahardja dengan Ary Muladi, dan penyerahan uang.

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Febri Diansyah menjelaskan, dalam tuduhan terkait pasal pemerasan, Bibit-Chandra jelas-jelas tidak melakukan. Hal ini didasarkan pada putusan hakim pengadilan Tipikor,31 Agustus 2010 dengan vonis bersalah atas Anggodo Widjojo dalam kasus percobaan penyuapan dan menghalanghalangi penyidikan.

Dalam pertimbangannya hakim Tipikor mengatakan bahwa Angodo menyiapkan dana penyuapan Rp 5,150 miliar agar KPK tidak  melanjutkan proses hukum Anggoro Widjoyo, kakak kandung Anggodo yang juga Direktur  PT Masaro Radiokom, dalam perkara pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).

“Inisiatif pemberian uang berasal dari Anggodo. Otomatis tuduhan pasal pemerasan yang menekankan pada inisiatif dan paksaan berasal dari KPK terbantahkan,” kata Febri di Restoran Bumbu Desa, Jakarta, Minggu (10/10).

JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis adanya rekayasa hukum terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News