ICW: KPK Tak Harus Selalu Berpedoman Audit BPK

ICW: KPK Tak Harus Selalu Berpedoman Audit BPK
KPK. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak harus selalu berpedoman audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memulai penyelidikan sebuah perkara.

Setidaknya itu penilaian Indonesian Corruption Watch (ICW). Temuan BPK soal kerugian negara Rp 191 miliar terkait pembelian lahan RS Sumber Waras juga tidak serta-merta terindikasi korupsi.

“Bisa juga itu adalah (pelanggaran) administrasi atau perdata," kata Koordinator Divisi Investigasi ICW Febri Hendri dalam sebuah diskusi di Warung Daun Cikini, Sabtu (18/6).

Menurut Febri, proses penyelidikan di KPK tidak selalu dimulai dari hasil audit BPK. Dari hasil audit BPK itu dapat terlihat dugaan adanya pelanggaran prosedur.

"Berdasarkan pelanggaran itu ditindaklanjuti apakah ada penyelewengan yang merupakan perbuatan melawan hukum. Itu wewenang penyelidik," ujarnya.

Febri menuturkan, unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras ini, misalnya, apakah ada penggelembungan harga (mark up) Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau tidak.

"Karena niat jahat ada jejaknya di situ. Kemudian ada niat jahat untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau tidak," tuturnya.

Karena itu, Febri mengatakan bahwa audit BPK perlu dicermati lebih dalam. "Kami sepakat dengan KPK belum ada perbuatan melawan hukum dalam kasus Sumber Waras ini," pungkasnya. (put/jpg)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak harus selalu berpedoman audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memulai penyelidikan sebuah perkara.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News