ICW Minta Kapolri Tarik Firli Bahuri dari KPK, Pakar Pidana Merespons Begini

ICW Minta Kapolri Tarik Firli Bahuri dari KPK, Pakar Pidana Merespons Begini
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad turut mengomentari sikap Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyurati Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menarik Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Suparji, langkah ICW menarik kembali Firli ke institusi kepolisian menyalahi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

"Semuanya harus seusai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-undang KPK," kata Suparji kepada JPNN.com, Rabu (26/5).

Menurutnya, Pasal 32 UU KPK itu menyebut, pimpinan komisi antirasuah bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berakhir masa jabatan, melakukan perbuatan tercela.

Selain itu, terdakwa tindak pidana kejahatan, dan berhalangan tetap.

"Bila pemberhentian pimpinan KPK ditarik Kapolri, secara prosedural tidak sesuai dengan Pasal 32," ujar Suparji.

Sebelumnya, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, pihaknya ingin bertemu dengan Kapolri untuk meminta penarikan dan pemberhentian Firli sebagai Ketua KPK.

Hal itu dilakukan karena pria kelahiran Sumatra Selatan itu dinilai banyak kontroversi selama menjabat sebagai pimpinan komisi antirasuah.(cr3/jpnn)

Pakar Pidana Merespons ini merespons sikap ICW yang menyurati Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menarik Ketua KPK Firli Bahuri.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News