ICW Minta Ombudsman Pantau Dana BOS
Sabtu, 02 April 2011 – 09:49 WIB
Nuh memastikan bahwa sanksi dalam bentuk pemotongan anggaran tidak dilakukan bagi nomenklatur anggaran pendidikan. "Pastinya kalau tidak Dana Alokasi Khusus (DAK) ya Dana Alokasi Umum (DAU)," kata Nuh ketika dihubungi.
Mantan Rektor Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) itu mengatakan, pemotongan anggaran akan disesuaikan dengan lamanya keterlambatan pencairan BOS. Jika daerah terlambat sehari potongan anggarannya akan berbeda dengan yang telat lebih dari sepekan.
Selain pemotongan anggaran, pihaknya juga telah menyiapkan dua sanksi lainnya. Yakni sanksi sosial dengan mengumumkan kabupaten dan kota yang terlambat menyalurkan BOS. Selain itu juga memberi sanksi adminsitratif bagi penanggung jawab daerah dalam hal ini bupati atau walikota.
"Itu akan kami laporkan ke Kemendagri. Sanksi administratif diberikan karena penanggung jawab lalai menunaikan amanah," pungkasnya. (zul)
JAKARTA - Keterlambatan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang terjadi pada ratusan kabupaten/kota di Indonesia akan mendapat pengawasan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024
- Dorong Pendidikan Indonesia, Mentari Assessment & OxfordAQA Kerja Sama Eksklusif
- Peringatan Hardiknas 2024 Syahdu, Nadiem Makarim Titipkan Merdeka Belajar
- Sumbangsih MMSGI Ciptakan Pendidikan yang Inklusif