ICW: Pak Jokowi dan Bu Risma Sama-Sama Tak Punya Etika Publik
"Kedua, UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal 23 huruf a UU Kementerian Negara mengatur bahwa menteri dilarang merangkap jabatan pejabat negara lainnya," ujarnya.
Merujuk pada regulasi lain, yakni Pasal 122 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, menteri dan wali kota disebut sebagai pejabat negara.
"Ini menunjukkan bahwa baik dalam kapasitasnya sebagai wali kota atau menteri, posisi Risma bertentangan dengan dua UU tersebut," kata dia.
Menurut Egi, keputusan Presiden Jokowi untuk membiarkan pejabat publik rangkap jabatan juga jelas bermasalah.
Perintah undang-undang tidak bisa dikesampingkan oleh izin presiden, apalagi hanya sebatas izin secara lisan.
"Pengangkatan Risma sebagai menteri tanpa menanggalkan posisi wali kota bisa dinilai cacat hukum," tegas dia.
Fenomena rangkap jabatan bukan hanya terjadi pada saat pemilihan menteri baru.
Sebelumnya, Ombudsman telah menemukan praktik serupa di tubuh BUMN.
Peneliti ICW menilai Presiden Jokowi dan Menteri Sosial Tri Rismaharini sama-sama tak punya etika publik.
- Hadir di World Water Forum ke-10, Presiden Jokowi Ajak Dunia Wujudkan Tata Kelola Air Berkelanjutan
- Jokowi Sampaikan Dukacita Atas Meninggalnya Presiden Iran Ebrahim Raisi
- Sukarelawan Alap-Alap Dukung Jokowi Masuk Partai Politik
- Di WWF Ke-10 Bali, Jokowi Memperkenalkan Prabowo Sebagai Presiden Terpilih RI
- Putu Rudana Ajak Delegasi WWF ke-10 Menikmati Keindahan Bali
- Alasan Elon Musk Hadir di WWF ke-10 Bali: Saya Kagum