ICW: Pak Jokowi dan Bu Risma Sama-Sama Tak Punya Etika Publik

ICW: Pak Jokowi dan Bu Risma Sama-Sama Tak Punya Etika Publik
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat diperkenalkan sebagai Menteri Sosial oleh Presiden Joko Widodo di beranda Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/1). Foto: ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden

"Kedua, UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal 23 huruf a UU Kementerian Negara mengatur bahwa menteri dilarang merangkap jabatan pejabat negara lainnya," ujarnya.

Merujuk pada regulasi lain, yakni Pasal 122 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, menteri dan wali kota disebut sebagai pejabat negara.

"Ini menunjukkan bahwa baik dalam kapasitasnya sebagai wali kota atau menteri, posisi Risma bertentangan dengan dua UU tersebut," kata dia.

Menurut Egi, keputusan Presiden Jokowi untuk membiarkan pejabat publik rangkap jabatan juga jelas bermasalah.

Perintah undang-undang tidak bisa dikesampingkan oleh izin presiden, apalagi hanya sebatas izin secara lisan.

"Pengangkatan Risma sebagai menteri tanpa menanggalkan posisi wali kota bisa dinilai cacat hukum," tegas dia.

Fenomena rangkap jabatan bukan hanya terjadi pada saat pemilihan menteri baru.

Sebelumnya, Ombudsman telah menemukan praktik serupa di tubuh BUMN.

Peneliti ICW menilai Presiden Jokowi dan Menteri Sosial Tri Rismaharini sama-sama tak punya etika publik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News