ICW Sebut Sanksi Terhadap Ketua KPK Firli Bahuri Tak Masuk Akal
“Dalam putusan atas Firli Bahuri, Dewas tidak menyebutkan dengan terang apakah Firli sebagai terlapor membayar jasa helikopter itu dari uang sendiri atau sebagai bagian dari gratifikasi yang diterimanya sebagai pejabat negara. Dewas berhenti pada pembuktian, bahwa menaiki helikopter merupakan bagian dari pelanggaran etika hidup sederhana,” tambah Kurnia.
Dengan poin itu, Kurnia juga menyarankan agar Dewas KPK dibubarkan saja dari kelembagaan KPK karena fungsi pengawasan KPK sudah berjalan baik dengan adanya Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat.
“Maka dari itu, ICW bersama koalisi masyarakat sipil lain mengajukan uji formil atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dengan harapan agar Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan keberlakuan regulasi tersebut sekaligus membubarkan Dewan Pengawas,” pungkasnya. (mcr4/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Dewas KPK hanya menjatuhkan vonis ringan berupa sanksi Teguran Tertulis II terhadap Ketua KPK Firli Bahuri, yang terbukti melanggar etik soal penggunaan helikopter mewah.
Redaktur & Reporter : Dicky Prastya
- Boyamin Gojek
- Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Jabat Ketua KPK, Ini Rekam Jejaknya
- Pernyataan Terbaru Kapolri soal Kasus Pemerasan SYL oleh Firli Bahuri
- MAKI Minta Polri Tegas di Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri
- Penanganan Perkara Firli Bahuri Harus Berprinsip pada Kepastian Hukum
- Tersangka Firli Bahuri Mangkir dari Panggilan Bareskrim Polri