ICW Sebut Sanksi Terhadap Ketua KPK Firli Bahuri Tak Masuk Akal
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menjatuhkan vonis ringan berupa sanksi Teguran Tertulis II terhadap Ketua KPK Firli Bahuri, yang terbukti melanggar etik soal penggunaan helikopter mewah.
Dalam teguran tersebut, Firli diingatkan untuk tak boleh mengulangi perbuatannya.
Indonesia Corruption Watch (ICW) merasa sanksi yang diberikan Dewas KPK terlalu ringan.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana memaparkan beberapa poin terkait sanksi Dewas kepada Firli Bahuri.
Pertama, alasan Dewan Pengawas yang menyebutkan Firli tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan sangat tidak masuk akal.
“Sebagai Ketua KPK, semestinya yang bersangkutan memahami dan mengimplementasikan Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. Apalagi tindakan Firli itu juga bersebrangan dengan nilai integritas yang selama ini sering dikampanyekan oleh KPK, salah satunya tentang hidup sederhana,” jelas Kurnia dalam keterangan resminya, Kamis (24/9).
Kedua, Dewan Pengawas tidak menimbang sama sekali pelanggaran etik Firli saat menjabat sebagai Deputi Penindakan.
Ia mengingatkan, pada tahun 2018, ICW melaporkan Firli ke Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat atas dugaan melakukan pertemuan dengan pihak yang sedang berperkara di KPK.
Dewas KPK hanya menjatuhkan vonis ringan berupa sanksi Teguran Tertulis II terhadap Ketua KPK Firli Bahuri, yang terbukti melanggar etik soal penggunaan helikopter mewah.
- Boyamin Gojek
- Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Jabat Ketua KPK, Ini Rekam Jejaknya
- Pernyataan Terbaru Kapolri soal Kasus Pemerasan SYL oleh Firli Bahuri
- MAKI Minta Polri Tegas di Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri
- Penanganan Perkara Firli Bahuri Harus Berprinsip pada Kepastian Hukum
- Tersangka Firli Bahuri Mangkir dari Panggilan Bareskrim Polri