IDCI Nilai Pertahanan Siber Seharusnya Jadi Tugas Utama TNI
Senin, 24 Maret 2025 – 21:05 WIB

Indonesia Digital and Cyber Institute (IDCI) menyoroti revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru disahkan DPR RI, di mana TNI hanya diberi peran sebagai pembantu dalam pertahanan siber. Ilustrasi - Prajurit TNI. Foto : Ricardo/JPNN.com
Untuk memperkuat pertahanan siber nasional, IDCI mengusulkan Revisi UU TNI yang menegaskan pertahanan siber sebagai tugas pokok angkatan bersenjata. Lalu, pembentukan Komando Siber Nasional di bawah TNI. Kemudian, penerapan doktrin active cyber defense dalam sistem pertahanan.
"Tanpa perubahan ini, Indonesia akan terus rentan dalam Fifth Generation Warfare," tegas Yayang. (jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
IDCI menilai pengaturan ini kontradiktif dengan realitas ancaman siber modern yang memiliki karakteristik peperangan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 5,45 T ke Pertamina Diputihkan, Bahlil Berkata Begini
- Tingkatkan Pertahanan Siber, Kasum TNI Terima Kunjungan Kepala Staf Digital Intelijen Militer Singapura
- Wakil Panglima TNI Berpangkat Bintang 4, Jenderal Agus: Kandidat Sudah Disiapkan
- Menhan Sjafrie Mengusulkan Tunjangan Operasi Prajurit TNI Naik 75 Persen