Ide Pemerintah Pengadilan Tipikor di Setiap Provinsi
Kamis, 27 Agustus 2009 – 20:49 WIB

Ide Pemerintah Pengadilan Tipikor di Setiap Provinsi
Untuk saat ini pemerintah menganggap idealnya Pengadilan Tipikor dibentuk di setiap provinsi yang saat ini jumlahnya 33 provinsi. Ini dinilai cukup dengan jumlah hakim ad hoc yang harus direkrut. Andi mengatakan hakim ad hoc, harus dipandang lebih tinggi dan muliakarena mempunyai kekhususan sendiri. "Untuk jadi hakim ad hoc ini tidak mudah. Ibaratnya hakim ad hoc adalah hakim yang selesai dengan masalah dunia, jadi tidak tergoda dengan macam-macam," katanya. (mas/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA--Menteri Hukum dan HAM RI Andi Mattalata mengakui adanya sejumlah pandangan miring terhadap kinerja pemerintah dan DPR dalam menyelesaikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara