Ide Sisminbakum sejak Era Muladi
Yusril Pojokkan Romli
Rabu, 19 November 2008 – 04:06 WIB

Foto : M Ali/JAWA POS
Yusril tetap pada keterangan semula bahwa biaya akses bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Menurut dia, biaya akses itu adalah cost yang harus dibayar oleh pelanggan, yakni notaris karena mereka menggunakan jalur IT yang dibangun swasta dan koperasi. Dalam kasus yang merugikan negara Rp 400 miliar itu, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka. Yakni Dirjen AHU (nonaktif) Syamsudin Manan Sinaga, dan dua mantan Dirjen AHU, Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita.
Selain memeriksa Yusril, kemarin Kejagung juga memeriksa dua mantan Komisaris PT SRD, yaitu Rukman Prawirasastra dan Soenarto. Kemudian diperiksa juga Koeshendarto, dirut PT Bhakti Aset Managemen. ”PT Bhakti ini yang memberikan modal kerja bagi SRD untuk menyelenggarakan Sisminbakum,” kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan. (fal/agm)
JAKARTA – Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra tidak mau begitu saja disalahkan atas kebijakan biaya akses Sistem Administrasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara