Identitas Penyumbang Tak Jelas, Hidayat Tetap Terima
Jumat, 06 Juli 2012 – 15:38 WIB
Kemudian sebanyak 45 penyumbang individu tanpa menyertakan NPWP total nilai sumbangannya Rp 1,931 miliar. Penyumbang badan hukum tanpa menyertakan NPWP ada satu dengan jumlah sumbangan Rp 50 juta. Ada juga satu badan hukum yang menyumbang tanpa menyertakan akte pendirian dengan total sumbangan Rp50 juta.
Menurut Pasal 83 ayat 5 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, sumbangan kepada pasangan calon yang lebih dari Rp2,5 juta wajib dilaporkan kepada KPUD termasuk jumlah dan identitas pemberi sumbangan. Selanjutnya Pasal 85 mengatur bahwa pasangan calon dilarang menerima bantuan dari penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya. Sementara peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2010 tentang pedoman pelaporan dana kampanye peserta pemilukada mewajibkan penyumbang dengan nominal diatas Rp20 juta untuk melampirkan fotokopi NPWP. (dil/jpnn)
JAKARTA - Dana kampanye peserta pemilukada DKI akhir-akhir ini mendapat sorotan. LSM antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat banyak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prioritaskan Kemajuan Petani, Sudaryono Modali KWT Magelang Belanja Benih dan Bibit
- Baru Dilantik jadi Anggota PPK, Dikdik Budianto Diminta Mundur, Masalahnya Serius!
- Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah