IDI Minta Pembagian Tarif Di JKN Jelas

IDI Minta Pembagian Tarif Di JKN Jelas
IDI Minta Pembagian Tarif Di JKN Jelas

jpnn.com - JAKARTA - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengeluhkan ketidakpastian pembagian tarif dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurut Ketua Umum PB IDI Zaenal Abidin, ketidakpastian itu membuat pihak puskesmas dan rumah sakit (RS) kesulitan membagi keuangan yang mereka dapatkan. 

"Tidak jelas berapa untuk operasional dan berapa untuk jasa pelayanan. Dari jasa pelayanan juga belum diatur berapa untuk dokter dan berapa untuk tenaga kesehatan lain," katanya.

Zaenal mengatakan, dari pengaduan beberapa anggota IDI di daerah, hingga saat ini peraturan teknis perihal pembagian tersebut masih belum ada. Akibatnya, pihak pemerintah daerah tidak bisa memberikan dana yang telah ditransfer BPJS kesehatan pada pihak puskesmas. Selain itu, pihak RS juga kesulitan membagi surplus yang diperoleh.  Yang akhirnya memakasa pembagian hanya dilakukan berdasarkan pertimbangan subjektif pihak RS.

Padahal, lanjut dia, dikatakan oleh pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan, hampir seluruh rumah sakit dan puskesmas mengalami keuntungan atau surplus cukup besar dalam program JKN ini. "Mereka (tenaga kesehatan) kan bekerja cukup keras dengan banyaknya pasien yang membludak. Sepantasnya mereka mendapat imbas dari surplus tersebut," tuturnya.

Melihat kondisi tersebut, tim satuan tugas JKN yang dibentuk oleh beberapa organisasi kesehatan termasuk IDI, Ikatan Bidan Indonesia, dan Ikatan apoteker Indonesia telah mengajukan permohonan pada pemerintah daerah. Satgas meminta Pemda untuk membuat aturan pembagian tersebut. "Namun itu kan sifatnya sementara, tidak bisa terus-terusan menggunakan aturan itu," ungkapnya.

Karenanya, ia meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan untuk segera mengambil alih tugas tersebut. permohonan tersebut telah disampaikan pihaknya kepada Menteri Kesehatan, namun sayangnya hingga kini masih belum ada keputusan. "Menteri Kesehatan jangan tanggung-tanggung kalau mengamil alih pembuatan aturan, jangan hanya tarif pelayanan di rumah sakit (INA CBGs) saja. Jika memang tidak bisa, serahkan saja sepenuhnya ke BPJS kesehatan.," tandasnya. (mia)


JAKARTA - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengeluhkan ketidakpastian pembagian tarif dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurut Ketua Umum


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News