Ijazah JR Saragih Lolos di Simalungun, Gagal di Pilgub Sumut

Ijazah JR Saragih Lolos di Simalungun, Gagal di Pilgub Sumut
JR Saragih membeberkan masalah ijazahnya, usai KPU mengumumkan pasangan calon gubernur-wagub Sumut, di hotel Grand Mercure Medan, Senin (12/2). Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos/JPNN.com

"Sewaktu kita mencalonkan Bupati Simalungun periode kedua, pasangan calon Tumpak Siregar dan Irwansyah melaporkan ijazah saya ke Mahkamah Agung (MA). MA mengeluarkan putusan bahwa ijazah saya tidak ada masalah dan benar dileges oleh lembaga terkait," ujar JR Saragih di kantor DPD Demokrat Medan, Senin (12/2).

Putusan tersebut tertuang dalam surat Mahkamah Agung Nomor 13/G/Pilkada/2015/PT-TUN-Medan. (osi)

JR Saragih dinyatakan oleh KPU Sumut tidak memenuhi persyaratan sebagai calon gubernur Sumut terkait dengan legalisir ijazahnya.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News