Ijazah Pelamar Guru PPPK Harus Sesuai Formasi

Ijazah Pelamar Guru PPPK Harus Sesuai Formasi
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: dok,JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan membuka rekrutmen guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahun 2021.

Tersedia kuota satu juta guru PPPK bagi honorer K2, honorer non-K2, dan lulusan program pendidikan profesi guru (PPG) yang lulus tes PPPK.

Menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Iwan Syahril, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK.

Bagi guru honorer K2, untuk bisa ikut tes, datanya harus masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Untuk guru honorer non K2 baik di sekolah negeri ataupun swasta harus masuk dalam data pokok pendidikan (dapodik).

Sedangkan lulusan S1/D4 (freshgraduate) keguruan yang belum pernah mengajar harus memiliki sertifikat pendidik dari program PPG Prajabatan.

Untuk pendaftaran PPPK, menurut Iwan, akan dilihat dari kualifikasi ijazah yang linier dengan formasi yang ada.

Bagi guru yang mempunyai sertifikat pendidik, maka yang digunakan adalah sesuai linieritas sertifikat pendidik.

Pendaftar Guru PPPK 2021 harus tahu bahwa syarat ijazah harus sesuai atau linear dengan formasi yang dilamar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News