IJTI Kutuk Kekerasan Massa Aksi 112 Pada Tiga Jurnalis

IJTI Kutuk Kekerasan Massa Aksi 112 Pada Tiga Jurnalis
Massa GNPF MUI.

jpnn.com - jpnn.com - Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yadi Hendrayana mengecam kekerasan yang dilakukan sejumlah oknum terhadap jurnalis Metro TV dan Global TV, saat meliput aksi damai 112 di Mesjid Istiqlal 11 Februari 2017.

Saat ini IJTI dan Satgas Antikekerasan Dewan Pers akan melakukan advokasi dan penyelidikan atas kasus tersebut.

"Karena itu tidak beradab yang dilakujan sejumlah oknum saat aksi damai," ujar Yadi dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Sabtu (11/2).

Yadi mengaku, ada dua peristiwa hukum yang dilakukan oleh oknum tersebut.

Pertama pemukulan adalah delik umum yang legal standingnya berada pada korban langsung bukan pada perusahaan.

Kedua terkait penghalangan kerja sebagaimana diancam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, hal ini mengacu pada Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) yang legal standingnya ada pada perusahaan pers.

"IJTI mengimbau terhadap semua pihak, agar menghormati profesi jurnalis yang pada dasarnya dilindungi UU," katanya.

Sebelumnya, dua wartawan Metro TV mendapatkan kekerasan dari sejumlah orang dari massa peserta Aksi Bela Ulama 112 di kawasan Masjid Istiqlal, Jakarta.

Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yadi Hendrayana mengecam kekerasan yang dilakukan sejumlah oknum terhadap jurnalis Metro TV

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News